Kasus Situs Judi

Kasus Situs Judi

Dibayar Rp 8,5 juta per situs

Menurut pengakuan tersangka, mereka dibayar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi agar tidak terblokir.

Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari "membekingi" 1.000 situs judi online.

"Situs web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada penyidik.

Selama membina 1.000 situs judi online, kedelapan operator mendapat gaji bulanan sebesar Rp 5 juta.

"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp 5.000.000 Pak," kata tersangka.

Baca juga: Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uangnya Dipakai Judi Online

Menanggapi pegawainya yang terlibat judi online, Menteri Komdigi Meutya Hafis memastikan akan memberhentikan para ASN ini dengan tidak hormat jika sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Untuk saat ini, sepuluh pegawai tersebut akan dinonaktifkan karena berstatus tersangka.

"Kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Meutya menambahkan. pengusutan tuntas kasus judi online merupakan bentuk kepatuhan pakta integritas yang ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

Dalam instruksi itu, para pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas terkait judi online.

(Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Achmad Nasrudin Yahya, Fika Nurul Ulya | Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado, Abdul Haris Maulana, Dani Prabowo)

Baca juga: Filipina Tangkap 162 WNA Diduga karena Judi Online Termasuk 70 WNI

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.

Polisi kembali menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11).

Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan ihwal kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB malam nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kedua pelaku ini masing-masing berinisial MN dan DM.

"(Peran) MN menyetorkan list web dan uang, DM (berperan) menampung uang hasil kejahatan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.

Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap satu temuan mengapa situs judi online sulit diblokir peredaranya di ranah digital dalam negeri. Dia mengatakan pengelola situs membuat sistem keamanannya kebal dari blokir.

"Jadi ada seseorang yang expert di IT, kurang lebih seperti hacker seperti itu, dan ini digunakan oleh mereka. Jadi mereka bisa membuat sistem yang, apabila diblokir Kemenkominfo, ini masih bisa (diakses)," ujar Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Vivid mengatakan pihaknya tengah mendalami fenomena tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatasi hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya ini (kebal blokir) benar-benar dipelajari dan ini benar-benar bahaya kalau digunakan oleh teman-teman atau pelaku pelaku judi online," katanya.

Dia mengatakan masih bakal mengusut fenomena kebal blokir pada berbagai situs judi online. Di sisi lain, kata dia, penggunaan virtual private network (VPN) juga menjadi kendala dalam memberantas situs perjudian.

"Siber itu sifatnya seperti borderless. Mungkin yang bisa lebih menjawab lengkap adalah Kementerian Kominfo yang akan menjawab. Soal bagaimana penggunaan VPN ini, karena tidak hanya itu saja. Kalau sudah penggunaan VPN, semua yang diblokir bisa dibukakan," ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri terus memberantas praktik judi online yang masih menjamur. Total sudah ada 866 tersangka yang ditangkap sepanjang 2022 hingga 30 Agustus 2023.

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 (orang). Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (orang)," ujar Vivid.

Namun Vivid mengaku belum bisa merinci terkait jumlah bandar dari ratusan tersangka yang sudah ditangkap.

"Untuk datanya mana yang bandar atau ini, kami tidak punya data lengkap, tapi nanti itu bisa kami susunkan kategorinya," ujarnya.

Pantauan CNBC Indonesia, terdapat mobil 26 mobil mewah mualai dari Mercedes-Benz (Mercy), Lexus, Toyota Innova Zenix, Hyundai Ioniq, Subaru, dan Toyota Fortuner yang disita dalam kasus tersebut.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online (judol).

Penangkapan ASN ini dikonfirmasi oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (1/10/2024).

Mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenang untuk melindungi sejumlah situs judol dari pemblokiran.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian diberi kewenangan penuh untuk memblokir," ungkap, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Selain sepuluh orang staf ahli Komdigi, penyidik juga menangkap satu orang warga sipil. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sederet fakta kasus penangkapan pegawai Komdigi.

Baca juga: Profil Gunawan Sadbor yang Ditangkap Usai Diduga Promosikan Judi Online

Melindungi 1.000 situs judol

Salah seorang tersangka pegawai Komdigi mengungkapkan kepada penyidik bahwa mereka seharusnya memblokir 5.000 situs judi online. Namun, 1.000 di antaranya justru dilindungi dan dibina agar tidak diblokir.

"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Kombes Wira Satya Triputra kepada tersangka.

"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 itu tergantung pak karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000, 1.000 sisanya dibina Pak. Dijagain supaya enggak keblokir," jawab seorang tersangka.

Menyewa ruko untuk praktik

Oknum pegawai Komdigi melancarkan aksinya dengan menyewa sebuah ruko tiga lantai untuk dijadikan kantor satelit judi online yang terletak di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Para penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserte Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra lalu melakukan penggeledahan di ruko tersebut pada Jumat siang.

Sebanyak lima tersangka dihadirkan saat penggeledahan untuk dimintai keterangan.

Dilaporkan Kompas.com, Jumat, lantai satu ruko dipenuhi dengan sejumlah barang yang tergeletak berantakan dan belum diketahui fungsinya.

Sementara di lantai dua, penyidik menemukan dua ruangan kerja yang saling terhubung. Salah satu ruangan terdapat meja panjang berukuran  1,5 x 5 meter.

Lantai tiga ruko merupakan tempat operasional satelit. Ada delapan komputer yang digunakan oleh operator.

Salah satu tersangka mengatakan, mereka bekerja di ruko ini selama 10 jam, dari pukul 08.00  sampai 20.00 WIB.

Baca juga: Kemenkominfo: 1,5 Juta Pelajar Kecanduan Judi Online, 50.000 Masih di Bawah 10 Tahun